*ASSALAMUALAIKUM WR. WB. - AHLAN WASAHLAN BI KHUDLURIKUM*

Jumat, 09 April 2010

MENGUNGKAP RAHASIA RUTINITAS HAID DAN NIFAS (jilid 6)

MUSTAHADLAH NO. 6 YAKNI MUSTAHADLAH YANG SUDAH PERNAH HAID DAN TIDAK BISA MEMBEDAKAN TAPI INGAT AKAN LAMANYA HAID DAN RAGU MASA/WAKTUNYA HAID SEBELUM ISTIHADLAH.

Artinya adalah wanita/mustahadlah yang sudah pernah haid dan suci serta ia tidak dapat membedakan antara darah kuat dan lemah, atau ia dapat membedakan tapi tidak memenuhi syarat 4 tersebut pada bab bab sebelumnya, dan juga ia cuma ingat akan lama serta ia ragu akan masa/waktunya haid.

CONTOH
Ia ingat jika haidnya itu 15 hari di 10 hari pertama tapi ia ragu kapan mulai harinya.ia cuma ingat kalau tanggal 1 ia suci maka tanggal 1 ia suci, tanggal 2 sampai 5 ragu apakah haid atau suci, tanggal 6 yakin haid, tanggak 7 sampai 10 ragu apakah haid atau suci serta ragu apakah mulai mampetnya haid, tanggal 11 sampai 15 yakin suci.

Adapun hukumnya waktu yang di yakini haid itu seperti umumnya haid (haram shalat dsb) dan waktu yang di yakini suci itu seperti umumnya suci (boleh di setubuhi dsb).

Adapun waktu yang di ragukan itu hukumnya seperti mustahadlah mutahaiyirah (wajib berhati hati, dsb). hanya saja mandinya itu hanya pada waktu yang di ragukan apakah mulai mampetnya haid, saja.


MUSTAHADLAH NO. 7 YAKNI MUSTAHADLAH YANG SUDAH PERNAH HAID DAN TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN SERTA INGAT MASANYA HAID DAN RAGU AKAN LAMANYA HAID.

Artinya adalah mustahadlah yang pernah haid dan suci dan tidak dapat membedakan antara darah yang keluar itu apakah termasuk kuat atau lemah, atau dapat membedakan tetapi tidak memenuhi syarat 4, serta ia ingat kapan mulainya haid tapi ragu berapa lamanya.

CONTOH
Ia ingat kalau haidnya di mulai tanggal 1 tapi ia lupa berapa lamanya haid tersebut.Maka tanggal 1 yakin haid, tanggal 2 sampai 15 ragu apakah haid atau suci serta ragu apakah haid mulai mampet, tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci.

Adapun hukumnya adalah waktu yakin haid itu seperti umumnya haid, dan waktu yakin suci itu seperti umumnya suci, serta waktu ragu apakah haid atau suci serta waktu ragu haid mulai mampet itu hukumnya seperti mustahadlah mutahaiyirah sepeti yang telah tersebut di atas. WALLAHU A'LAM..

~PERHATIAN~

1.Apabila ada wanita mengeluarkan darah yang sifatnya tidak sama tapi lamanya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka semua darah di hukumi haid dan tidak boleh di golongkan terhadap masalah yang baru di bahas, karena hukum perincian yang di sebutkan pada bab istihadlah itu hanya untuk wanita yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam.

2.Apabila ada wanita mengeluarkan darah yang memenuhi syaratnya haid lalu lama sucinya tidak sampai 15 hari 15 malam, tapi jika lamanya mengeluarkan darah di jumlah dengan lama sucinya itu lebih dari 15 hari 15 malam, lalu mengeluarkan darah lagi, maka darah yang awal di namakan haid dan darah kedua yang hitungan minimalnya sedikit sedikitnya suci yakni 15 hari 15 malam itu di namakan istihadlah.kemudian selebihnya yang memenuhi syarat haid di namakan haid lagi.

CONTOH
Mengeluarkan darah 7 hari lalu suci 3 hari lalu mengeluarkan darah lagi 6 hari 6 malam.Maka darah yang awal yang lamanya 7 hari di namakan haid dan permulaan darah yang kedua yang lamanya 2 hari di namakan istihadlah dan selebihnya yang lamanya 4 hari 4 malam di namakan haid lagi.

3.Jika ada kitab fiqh mengatakan dengan kata kata " bulan dengan mutlak" itu yang di maksud adalah tanggal dengan kalender hijriya yang terkadang jumlahnya 30 hari kadang juga 29 hari kecuali di 3 masalah a.masalah mustahadlah pemula yang tidak dapat membedakan. b.masalah mustahadlah yang kebingungan. c.masalah minimal kehamilan yang lamanya 6 bulan. Maka semuanya yang di maksudkan adalah 30 hari.

4.Apabila ada wanita mengeluarkan darah nifas lamanya lebih dari 60 hari 60 malam maka hukumnya seperti wanita yang haid yang lamanya lebih dari 15 hari 15 malam.Jadi perlu di perinci dulu apakah ia termasuk wanita nifas pertama kali atau termasuk wanita yang sudah pernah nifas, serta apakah ia termasuk wanita yang dapat membedakan darah atau tidak.
~Jika ia termasuk pemula yang dapat membedakan atau sudah pernah nifas dan dapat membedakan maka yang di namakan nifas itu darah kuat dengan syarat darah kuat tsb tidak lebih dari 60 hari.
CONTOH
Setelah melahirkan lalu mengeluarkan darah 65 hari yang 55 hari berupa darah kuat lalu yang 10 hari berupa darah lemah,Maka darah yang lamanya 55 hari di namakan nifas dan yang 10 hari di namakan istihadlah.
~Jika ia termasuk wanita yang tidak dapat membedakan maka hukumnya di perinci terlebih dulu seperti di bawah ini
a.jika ia sudah pernah nifas serta haid dan ia ingat lamanya haid tsb maka lamanya darah yang di hukumi nifas itu di samakan umumnya nifas yang sudah sudah, lalu darah setelahnya,yang lamanya sama dengan umumnya suci dari haid itu di hukumi istihadlah.Lalu darah setelahnya yang lamanya sama dengan umumnya haid itu di namakan haid, dan seterusnya secara bergilir.
CONTOH
Wanita umum/kebiasaan nifasnya 20 hari lan kebiasaan haidnya 7 hari dan sucinya 23 hari lalu ia setelah melahirkan keluar darah 80 hari yang sifatnya darah sama, maka darah yang lamanya 20 hari pertama di namakan nifas, lalu yang 23 hari seterusnya di namakan istihadlah lalu yang 7 hari berikutnya di namakan haid lalu yang 23 hari di namakan istihadlah dan yang 7 hari berikutnya di namakan haid.

~Jika...