*ASSALAMUALAIKUM WR. WB. - AHLAN WASAHLAN BI KHUDLURIKUM*

Jumat, 09 April 2010

MENGUNGKAP RAHASIA RUTINITAS HAID DAN NIFAS (jilid 6)

MUSTAHADLAH NO. 6 YAKNI MUSTAHADLAH YANG SUDAH PERNAH HAID DAN TIDAK BISA MEMBEDAKAN TAPI INGAT AKAN LAMANYA HAID DAN RAGU MASA/WAKTUNYA HAID SEBELUM ISTIHADLAH.

Artinya adalah wanita/mustahadlah yang sudah pernah haid dan suci serta ia tidak dapat membedakan antara darah kuat dan lemah, atau ia dapat membedakan tapi tidak memenuhi syarat 4 tersebut pada bab bab sebelumnya, dan juga ia cuma ingat akan lama serta ia ragu akan masa/waktunya haid.

CONTOH
Ia ingat jika haidnya itu 15 hari di 10 hari pertama tapi ia ragu kapan mulai harinya.ia cuma ingat kalau tanggal 1 ia suci maka tanggal 1 ia suci, tanggal 2 sampai 5 ragu apakah haid atau suci, tanggal 6 yakin haid, tanggak 7 sampai 10 ragu apakah haid atau suci serta ragu apakah mulai mampetnya haid, tanggal 11 sampai 15 yakin suci.

Adapun hukumnya waktu yang di yakini haid itu seperti umumnya haid (haram shalat dsb) dan waktu yang di yakini suci itu seperti umumnya suci (boleh di setubuhi dsb).

Adapun waktu yang di ragukan itu hukumnya seperti mustahadlah mutahaiyirah (wajib berhati hati, dsb). hanya saja mandinya itu hanya pada waktu yang di ragukan apakah mulai mampetnya haid, saja.


MUSTAHADLAH NO. 7 YAKNI MUSTAHADLAH YANG SUDAH PERNAH HAID DAN TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN SERTA INGAT MASANYA HAID DAN RAGU AKAN LAMANYA HAID.

Artinya adalah mustahadlah yang pernah haid dan suci dan tidak dapat membedakan antara darah yang keluar itu apakah termasuk kuat atau lemah, atau dapat membedakan tetapi tidak memenuhi syarat 4, serta ia ingat kapan mulainya haid tapi ragu berapa lamanya.

CONTOH
Ia ingat kalau haidnya di mulai tanggal 1 tapi ia lupa berapa lamanya haid tersebut.Maka tanggal 1 yakin haid, tanggal 2 sampai 15 ragu apakah haid atau suci serta ragu apakah haid mulai mampet, tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci.

Adapun hukumnya adalah waktu yakin haid itu seperti umumnya haid, dan waktu yakin suci itu seperti umumnya suci, serta waktu ragu apakah haid atau suci serta waktu ragu haid mulai mampet itu hukumnya seperti mustahadlah mutahaiyirah sepeti yang telah tersebut di atas. WALLAHU A'LAM..

~PERHATIAN~

1.Apabila ada wanita mengeluarkan darah yang sifatnya tidak sama tapi lamanya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka semua darah di hukumi haid dan tidak boleh di golongkan terhadap masalah yang baru di bahas, karena hukum perincian yang di sebutkan pada bab istihadlah itu hanya untuk wanita yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam.

2.Apabila ada wanita mengeluarkan darah yang memenuhi syaratnya haid lalu lama sucinya tidak sampai 15 hari 15 malam, tapi jika lamanya mengeluarkan darah di jumlah dengan lama sucinya itu lebih dari 15 hari 15 malam, lalu mengeluarkan darah lagi, maka darah yang awal di namakan haid dan darah kedua yang hitungan minimalnya sedikit sedikitnya suci yakni 15 hari 15 malam itu di namakan istihadlah.kemudian selebihnya yang memenuhi syarat haid di namakan haid lagi.

CONTOH
Mengeluarkan darah 7 hari lalu suci 3 hari lalu mengeluarkan darah lagi 6 hari 6 malam.Maka darah yang awal yang lamanya 7 hari di namakan haid dan permulaan darah yang kedua yang lamanya 2 hari di namakan istihadlah dan selebihnya yang lamanya 4 hari 4 malam di namakan haid lagi.

3.Jika ada kitab fiqh mengatakan dengan kata kata " bulan dengan mutlak" itu yang di maksud adalah tanggal dengan kalender hijriya yang terkadang jumlahnya 30 hari kadang juga 29 hari kecuali di 3 masalah a.masalah mustahadlah pemula yang tidak dapat membedakan. b.masalah mustahadlah yang kebingungan. c.masalah minimal kehamilan yang lamanya 6 bulan. Maka semuanya yang di maksudkan adalah 30 hari.

4.Apabila ada wanita mengeluarkan darah nifas lamanya lebih dari 60 hari 60 malam maka hukumnya seperti wanita yang haid yang lamanya lebih dari 15 hari 15 malam.Jadi perlu di perinci dulu apakah ia termasuk wanita nifas pertama kali atau termasuk wanita yang sudah pernah nifas, serta apakah ia termasuk wanita yang dapat membedakan darah atau tidak.
~Jika ia termasuk pemula yang dapat membedakan atau sudah pernah nifas dan dapat membedakan maka yang di namakan nifas itu darah kuat dengan syarat darah kuat tsb tidak lebih dari 60 hari.
CONTOH
Setelah melahirkan lalu mengeluarkan darah 65 hari yang 55 hari berupa darah kuat lalu yang 10 hari berupa darah lemah,Maka darah yang lamanya 55 hari di namakan nifas dan yang 10 hari di namakan istihadlah.
~Jika ia termasuk wanita yang tidak dapat membedakan maka hukumnya di perinci terlebih dulu seperti di bawah ini
a.jika ia sudah pernah nifas serta haid dan ia ingat lamanya haid tsb maka lamanya darah yang di hukumi nifas itu di samakan umumnya nifas yang sudah sudah, lalu darah setelahnya,yang lamanya sama dengan umumnya suci dari haid itu di hukumi istihadlah.Lalu darah setelahnya yang lamanya sama dengan umumnya haid itu di namakan haid, dan seterusnya secara bergilir.
CONTOH
Wanita umum/kebiasaan nifasnya 20 hari lan kebiasaan haidnya 7 hari dan sucinya 23 hari lalu ia setelah melahirkan keluar darah 80 hari yang sifatnya darah sama, maka darah yang lamanya 20 hari pertama di namakan nifas, lalu yang 23 hari seterusnya di namakan istihadlah lalu yang 7 hari berikutnya di namakan haid lalu yang 23 hari di namakan istihadlah dan yang 7 hari berikutnya di namakan haid.

~Jika...

Senin, 05 April 2010

MENGUNGKAP RAHASIA RUTINITAS HAID DAN NIFAS (jilid 5)

MUSTAHADLAH NO. 5, YAKNI MUSTAHADLAH YANG SUDAH PERNAH DAN TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN SERTA LUPA AKAN LAMA DAN MULAINYA HAID SEBELUM ISTIHADLAH

Artinya adalah wanita yang sudah pernah haid serta suci serta ia tidak dapat membedakan antara darah kuat atau lemah, atau ia dapat membedakan tetapi tidak memenuhi syarat 4 tersebut di bab bab sebelumnya dan ia lupa akan lama serta mulainya haid sebelum istihadlah.

Wanita seperti ini menurut ulama fiqh di sebut "MUSTAHADLAH MUTAHAIYIRAH" ( MUSTAHADLAH YANG KEBINGUNGAN)

Adapun hukumnya adalah ia harus tetap hati hati.Artinya tetap di haramkan untuk di setubuhi,membaca al~qur'an diluar sholan dan lainnya seperti orang haid dan tetap di wajibkan sholat serta puasa ramadlan seperti orang suci.Dan apabila ia sama sekali tidak ingat waktu mampetnya darah haid sebelum istihadlah maka ia di wajibkan mandi setelah masuk waktu sholat yang di pergunakan untuk mengerjakan sholat fardlu.

~Apabila ia ingat waktu mampetnya haid sebelum istihadlah seumpama waktu terbenamnya matahari maka ia di wajibkan mandi cuma waktu terbenamnya matahari.dan untuk waktu sholat yang lain cukup wudlu saja.

Adapun caranya puasa ramadlan yaitu ia harus mengerjakan puasa 1 bulan penuh serta mengerjakan puasa lagi 1 bulan penuh terus menerus, karena serupa jika sebenarnya mulai haidnya itu tanggal 1 siang kemudian haid 15 hari 15 malam jadi mampetnya tanggal 16 siang. dan serupa juga jika sebenarnya mulai haidnya tanggal 2 siang mampetnya tanggal 17 siang dan seterusnya, jadi setiap 1 bulan (30 hari) itu yang dapat di pastikan sahnya itu ada 14 hari.Jadi puasa 2 bulan tsb apabila jumlahnya ramadlan 30 hari maka yang dapat di pastikan sahnya cuma 28 hari.Dan jika jumlahnya 29 hari maka sahnya 27 hari.kemudian ia masih punya hutang puasa 2 hari.
Dan caranya mengqodlo' puasa 2 hari tsb adalah ia supaya mengerjakan puasa 3 hari berturut turut kemudian tidak puasa 12 hari berturut turut lalu puasa lagi 3 hari berturut turut.Dengan cara demikian inilah puasanya yang sah sudah genap 1 bulan.

Adapun caranya mengqodo' puasa bagi mustahadlah mutahaiyirah ini adalah ia supaya mengerjakan salah satu contoh berikut
a.Mengerjakan puasa 1 hari lalu tidak puasa 1 hari lalu puasa 1 hari lalu tidak puasa 13 hari lalu puasa lagi 1 hari.

b.Mengerjakan puasa 1 hari lalu tidak puasa 5 hari lalu puasa 1 hari lalu tidak puasa 10 hari lalu puasa 1 hari.

c.Puasa 1 hari lalu tidak puasa 11 hari lalu puasa 1 hari lalu tidak puasa 9 hari lalu puasa 1 hari.

d.Puasa 1 hari lalu tidak puasa 7 hari lalu puasa 1 hari lalu tidak puasa 12 hari lalu puasa 1 hari.

e.Puasa 1 hari lalu tidak puasa 2 hari lalu puasa 1 hari lalu tidak puasa 13 hari lalu puasa 1 hari.

f.Puasa 1 hari lalu tidak puasa 4 hari lalu puasa 1 hari lalu tidak puasa 12 hari lalu puasa 1 hari.

g.Puasa 1 hari lalu tidak puasa 12 hari lalu puasa 1 hari lalu tidak puasa 2 hari lalu puasa 1 hari.

MENGUNGKAP RAHASIA RUTINITAS HAID DAN NIFAS (jilid 4)

MUSTAHADLAH NO. 4 YAKNI MUSTAHADLAH YANG SUDAH PERNAH DAN TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN AKAN TETAPI INGAT AKAN LAMA DAN MULAINYA HAID

Artinya adalah wanita yang sudah pernah haid tapi ia tidak dapat membedakan sifat darah atau ia dapat membedakan tetapi tidak memenuhi 4 syarat mustahadlah no. 1 dan 3 serta ia dapat mengingat lama dan mulainya haid sebelum istihadlah.

Maka hukumnya lama dan mulainya haid itu di samakan dengan kebiasaan haid sebelum istihadlah.
~kebiasaan yang dapat di jadikan pedoman cukup 1 apabila haidnya tidak berubah ubah

CONTOH
Bulan 1 haid 5 hari berarti sucinya 25 hari, bulan 2 mulai istihadlah berbulan bulan yang sifatnya darah tidak dapat di bedakan/sama, atau tidak sama sifatnya/dapat di bedakan tetapi tidak memenuhi 4 syarat serta ia ingat lama dan mulainya haid sebelum istihadlah maka pada bulan 2 dan seterusnya maka setiap bulan haidnya adalah 5 hari dan selebihnya istihadlah.

~Apabila kebiasaan haidnya berubah ubah maka harus di syaratkan perubahan tersebut harus sampai 2 putaran yang berurutan dan tetap serta ia dapat mengingat urutan tersebut.

CONTOH
Bulan 1 haid 3 hari, bulan 2 haid 5 hari, bulan 3 haid 7 hari, bulan 4 haid 3 hari, bulan 5 haid 5 hari, bulan 6 haid 7 hari, dan bulan 7 mulai istihadlah berbulan bulan yang sifatnya darah sama, atau tidak sama tetapi tidak memenuhi syarat 4, serta ia ingat urutan 2 putaran tersebut maka pada bulan 7 haidnya 3 hari, bulan 8 haidnya 5 hari, bulan 9 haidnya 7 hari, bulan 10 haidnya 3 hari, bulan 11 haidnya 5 hari, bulan 12 haidnya 7 hari.begitu juga untuk bulan bulan berikutnya.

~Apabila urutan 2 putaran tsb tidak tetap dan ia ingat lama dan mulainya haid pada pas bulan sebelum istihadlah maka haidnya di samakan pada pas bulan sebelum istihadlah tsb.

CONTOH
Bulan 1 haid 3 hari, bulan 2 haid 5 hari, bulan 3 haid 7 hari, bulan 4 haid 7 hari, bulan 5 haid 3 hari, bulan 6 haid 5 hari, dan bulan 7 mulai istihadlah hingga berbulan bulan yang sifatnya darah sama, atau tidak sama tetapi tidak memenuhi syarat 4 serta ia ingat lamanya haid pada pas bulan sebelum istihadlah yakni bulan 6 maka pada bulan 7 haidnya 5 hari.Begitu juga untuk bulan bulan berikutnya.

~apabila urutan tersebut tidak sampai 2 putaran serta ia ingat akan lamanya haid pas bulan sebelum istihadlah,maka haidnya juga di samakan pada pas bulan sebelum istihadlah.

CONTOH
Bulan 1 haid 3 hari, bulan 2 haid 5 hari, bulan 3 haid 7 hari,dan bulan 4 mulai istihadlah hingga berbulan bulan yang sifatnya darah sama, atau tidak sama tetapi tidak memenuhi syarat 4 serta ia ingat lamanya haid pada pas bulan sebelum istihadlah yakni bulan 3 maka pada bulan 4 haidnya adalah 7 hari,begitu juga untuk bulan bulan berikutnya.

~Apabila urutan 2 putaran tersebut tetap tetapi ia lupa bilangan lamanya haid sebelum istihadlah maka ia wajib mandi pada tiap akhir bilangan haid yg sudah.

CONTOH
Bulan 1 haid 7 hari,bulan 2 haid 5 hari,bulan 3 haid 3 hari,bulan 4 haid 7 hari,bulan 5 haid 5 hari,bulan 6 haid 3 hari,dan bulan 7 mulai istihadlah hingga berbulan bulan yang sifatnya darah sama, atau tidak sama tetapi tidak memenuhi syarat 4 serta ia lupa hitungan lamanya haid pada bulan 1 dan seterusnya maka ia setiap bulan di wajibkan mandi 3 kali yaitu
- di akhir hari yang ke 3.
- di akhir hari yang ke 5.
- di akhir hari yang ke 7.
Dan di antara mandi ke 1,dan ke 3 ia di wajibkan berhati hati, artinya di wajibkan sholat serta lainnya seperti halnya orang yang suci dan ia di haramkan untuk di jima'/di setubuhi, membaca alqur'an dll seperti halnya orang yang haid.

~Apabila urutan tersebut tidak tetap serta ia lupa hitungan lamanya haid pas bulan sebelum istihadlah maka ia juga di wajibkan mandi pada tiap akhir hitungan lamanya haid yang sudah.

CONTOH
Bulan 1 haid 3 hari,bulan 2 haid 5 hari,bulan 3 haid 7 hari,bulan 4 haid haid 7 hari,bulan 5 haid 3 hari,bulan 6 haid haid 5 hari dan bulan 7 mulai haid hingga berbulan bulan yang sifatnya darah sama, atau tidak sama tetapi tidak memenuhi syarat 4 serta ia lupa hitungan lamanya haid pas bulan sebelum istihadlah yakni bulan 6,apakah yang benar hiungannya 3 hari atau 5 hari atau 7 hari,maka ia pada tiap bulan di wajibkan mandi 3 kali yaitu
a. pada akhir hari ke 3.
b. pada akhir hari ke 5.
c. pada akhir hari ke 7.
Dan di antara mandi ke 1 dan 3 ia di wajibkan seperti bab di atas.

~Apabila urutan tersebut tidak sampai 2 putaran serta ia lupa hitungan lamanya haid pada pas bulan sebelum istihadlah maka ia juga di wajibkan mandi pada akhir hitungan lamanya haid yang sudah.

CONTOH
Bulan 1 haid 3 hari,bulan 2 haid 5 hari,bulan 3 haid 7 hari dan bulan 4 mulai istihadah hingga berbulan bulan yang sifatnya darah sama, atau tidak sama tetapi tidak memenuhi syarat 4 serta ia bimbang akan hitungan lamanya haid pada pas bulan sebelum istihadlah maka ia pada setiap bulan di wajibkan mandi 3 kali dan hukumnya sama seperti atas.

Bagi mustahadlah no. 4 ini untuk bulan pertama istihadlah mandinya harus menunggu genapnya 15 hari 15 malam dan ia wajib mengqodo' sholat yang di tinggalkan sesudah genapnya kebiasaan haidnya.
Dan untuk bulan kedua dan berikutnya maka mandinya tidak perlu menunggu 15 hari balik setiap apabila darah yang keluar sudah sesuai dengan kebiasaannya maka sudah kewajiban mandi.
Dan di bulan ini ia tidak mempunyai hutang sholat.

WA ALLAH A'LAM..

Sabtu, 03 April 2010

MENGUNGKAP RAHASIA RUTINITAS HAID DAN NIFAS (jilid 3)

MUSTAHADLAH YANG NOMOR 2 YAKNI PEMULA YANG TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN

Artinya adalah wanita yang baru pertama kali haid dan ia tidak dapat membedakan darah yang di keluarkan itu apakah termasuk darah yang kuat atau yang lemah, atau ia bisa membedakan darah tersebut akan tetapi ia tidak menetapi syarat2 MUSTAHADLAH YANG PERTAMA yang jumlahnya ada 4 yang telah di terangkan.

Adapun hukumnya: yang di namakan darah haid cuma 1 hari 1 malam dan sucinya berarti 29 hari untuk tiap bulannya, apabila ia dapat mengingat kapan ia mulai mengeluarkan darah.Dan apabila ia tidak dapat mengingatnya maka ia termasuk pada golongan MUSTAHADLAH MUTAKHAIYIRAH yakni mustahadlah yang kebingungan.

Maka bagi mustahadlah nomor 2 ini untuk bulan pertama mandinya harus menunggu genapnya 15 hari 15 malam dan ia wajib mengqodo' sholat yang di tinggalkan yaitu 14 hari (mulai hari ke dua sampai hari ke 15).

Dan untuk bulan berikutnya maka mandinya tidak perlu menunggu genapnya 15 hari balik apabila sudah genap 1 hari 1 malam ia sudah wajib mandi.Dan ia tidak punya hutang sholat.


CONTOH MUSTAHADLAH PEMULA YANG TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA DARAH KUAT ATAU DARAH LEMAH

1.Mengeluarkan darah 1 bulan penuh yang sifat darahnya sama dalam kuat atau lemahnya, maka haidnya cuma 1 hari 1 malam dan selebihnya darah istihadlah.

2.Mengeluarkan darah 4 bulan yang sifat darahnya sama maka haidnya 4 hari yaitu 1 hari 1 malam pada hari pertama, 1 hari 1 malam di hari 30, 1 hari 1 malam di hari ke 60 dan 1 hari 1 malam pada hari ke 91.

Dan untuk selain 4 hari tersebut maka semuanya di kategorikan istihadlah.

3.Mengeluarkan darah 16 hari yang sifatnya sama maka haidnya cuma 1 hari 1 malam di hari pertama dan selebihnya istihadlah.

4.Mengeluarkan darah 25 hari yang 23 jam darah kuat dan selebihnya darah lemah maka haidnya 1 hari 1 malam di hari pertama dan selebihnya istihadlah.

5.Mengeluarkan darah 25 hari yang 16 hari darah kuat dan selebihnya darah lemah maka haidnya 1 hari 1 malam di hari pertama dan selebihnya istihadlah.

6.Mengeluarkan darah 25 hari yang 6 hari darah kuat dan yang 14 hari darah lemah terus yang 5 hari darah kuat lagi maka haidnya 1 hari 1 malam di hari pertama dan selebihnya istihadlah.

7.Mengeluarkan darah 25 hari dan keluarnya bergantian/selang seling tiap hari maka haidnya 1 hari 1 malam di hari pertama dan selebihnya istihadlah.

Wallahu a'lam.



MUSTAHADLAH NOMOR TIGA YAKNI SUDAH PERNAH DAN DAPAT MEMBEDAKAN

Artinya adalah wanita yang sudah pernah haid dan suci serta ia dapat membedakan darah yang keluar apakah termasuk darah kuat atau lemah.

Adapun hukumnya sama seperti mustahadlah yang pertama, kecuali antara lamanya kebiasaan haid dengan perbedaan darah ada jaraknya yaitu 15 hari 15 malam ( waktu yang cukup untuk suci ).

CONTOH

Kebiasaan haidnya 3 hari kemudian pada salah satu bulan ia mengeluarkan darah 21 hari yang 19 hari berupa darah lemah, yang 2 hari darah kuat maka yang di namakan darah haid adalah 5 hari yaitu 3 hari pertama karena di samakan dengan kebiasaan haidnya.dan 2 hari terakhir karena adanya perbedaan darah yang keluar.adapun yang 16 hari di tengah tengah itu di namakan istihadlah


PERHATIAN

Semua syarat mustahadlah yang pertama, yang jumlahnya ada 4 yg telah di sebutkan pada bab mustahadlah yang nomor satu itu juga menjadi syarat mustahadlah yang nomor 3 ini.

WALLAHU A'LAM..

Kamis, 01 April 2010

MENGUNGKAP RAHASIA RUTINITAS HAID DAN NIFAS (jilid 2)

MACAM~MACAM WARNA DARAH.

Untuk mengetahui hukumnya darah rusak/istihadhah yang akan di jelaskan dalam bab yang akan datang,sebaiknya perlu diketahui bahwa darah itu ada 2 macam: 1.darah kuat. 2.darah lemah.Dan untuk mengetahui perbedaannya maka harus mengetahui macam~macam warna beserta sifatnya seperti berikut ini.

WARNA DARAH ITU ADA 5 MACAM

1.Hitam
2.Merah
3.Merah campur/semu kuning
4.Kuning
5.Keruh

Warna darah yang nomor satu itu lebih kuat daripada yang nomor dua.
Warna darah yang nomor dua itu lebih kuat daripada yg nomor tiga,dan seterusnya.
Darah itu juga adakalanya yang kental juga ada yang cair.Darah ada yang berbau tidak sedap juga ada yang tidak berbau.Kemudian darah yang kental itu lebih kuat daripada yang cair,begitu pula darah yang berbau tidak sedap juga lebih kuat dari pada yg tidak berbau.Apabila sebagian darah mempunyai sifat yang menyebabkan kuat,dan apabila yang sebagian lagi juga mempunyai sifat yang menyebabkan kuat maka darah yang di namakan darah kuat itu darah yang sifat yang menyebabkan kuat lebih banyak.

CONTOH:

1.Darah hitam kental serta berbau maka di katakan lebih kuat daripada darah yang hitam kental tetapi tidak berbau.dan juga lebih kuat daripada darah yang merah kental berbau.
2.Darah merah kental berbau itu lebih kuat dari pada darah yang hitam cair tidak berbau dan juga lebih kuat daripada darah yang merah kental tidak berbau.
3.Darah merah bercampur kuning,kental,berbau itu lebih kuat daripada darah yang merah,cair,tidak berbau.Dan juga lebih kuat daripada darah yang merah campur kuning,kental,tidak berbau.Dan juga lebih kuat daripada darah yang merah campur kuning,cair,berbau.
4.Darah hitam,keruh,cair,berbau itu lebih kuat dari pada:
(a)Darah hitam,cair,tidak berbau.
(b) Darah merah,keruh,berbau.
5.Darah hitam,cair,tidak berbau itu lebih kuat daripada 1.Darah merah,cair,tidak berbau.
6.Darah merah,kental,tidak berbau itu lebih kuat daripada 1.Darah merah,cair,tidak berbau.
7.Darah kuning,cair,berbau itu lebih kuat daripada darah kuning,cair,tidak berbau.


APAKAH ISTIHADLAH ITU?

Istihadlah menurut arti bahasa adalah:mengalir, sedangkan menurut arti istilah ahli fiqih adalah: darah yang keluar dari kemaluan wanita dan keluarnya tersebut di luar waktu-waktunya haid dan nifas.

Adapun wanita yang mengeluarkan darah istihadlah di sebut MUSTAHADLAH.
Dan adapun MUSTAHADLAH itu ada 7 macam:
1.Pemula yang dapat membedakan
2.Pemula yang tidak dapat membedakan
3.Sudah pernah mengeluarkan darah istihadlah dan dapat membedakan.
4.Sudah pernah istihadlah dan tidak dapat membedakan akan tetapi ingat akan lamanya

MENGUNGKAP RAHASIA RUTINITAS HAID DAN NIFAS( jilid I)

PENDAHULUAN

Alhamdulillah,

Segala puji hanya milik allah SWT semata, yg telah menjadikan manusia dari air suci yg ada pd diri manusia.Sholawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada nabi agung,nabi akhir zaman,NABI MUHAMMAD SAW yang telah di beri mu'jizat yg agung yaitu AL-QUR'AN AL-KARIM yang menjadi sumber segala ilmu di dunia ini.

Amma ba'd,

Di karenakan begitu banyaknya kaum hawa yang tidak/belum mengetahui tata cara dan hukum haid serta nifas,menggugah saya untuk menulis sebuah artikel yang memuat masalah2 serta hukum haid dan nifas

Akhir kata,semoga artikel ini bermanfaat dan semoga apabila ada kesalahan dalam penulisan ALLAH SWT mengampuninya.
Amin...

APAKAH HAID ITU?

HAID secara arti bahasa adalah: mengalir.Dan secara arti istilah menurut ahli fiqh adalah: darah yang keluar dari kemaluan wanita tidak di karenakan sakit,tidak pula pada waktu melahirkan tapi di karenakan sudah menjadi watak kaum hawa serta darah tersebut keluar pada waktu umur 9 tahun keatas.

NAMA-NAMA HAID/MENSTRUASI DI DALAM KITAB FIQIH

Nama untuk haid/menstruasi menurut ulama ahli fiqh itu ada15:

1.Haid
2.Mahid
3.Mahad
4.Thams
5.Ikbar
6.Thams
7.'Irak
8.Firak
9.Adza
10.Dhahk
11.Dars
12.Diras
13.Nifas
14.Qur'
15.I'shar

HAYAWAN YANG MENGALAMI HAID/MENSTRUASI

1.Kelelawar
2.Hewan dhab'
3.Teruwelu
4.Unta
5.Cicak
6.Kuda
7.Anjing
8.Orang wanita

Akan tetapi selain haid/menstruasinya orang wanita,tidak tertentu waktunya.wallahu a'lam

TANDA-TANDA BALIGH/DEWASA

Tanda baligh bagi perempuan itu ada tiga(3):

1.Genap berumur 15 tahun qomariyah (tahun yang memakai hitungan rembulan)
2.Keluar air mani setelah berumur 9 tahun.
3.Mengeluarkan darah haid setelah berumur 9 tahun taqriban(perkiraan)

Adapun tanda-tanda baligh bagi kaum adam/laki-laki itu ada dua:

1.Genap berumur 15 tahun qomariyah.
2.Mengeluarkan air mani setelah berumur 9 tahun qomariyah.
Wallahu a'lam.


MULAI KAPANKAH SEORANG WANITA MENGELUARKAN DARAH HAID ITU?

Orang perempuan itu di katakan mengeluarkan darah haid apabila ia mengeluarkan darah haid pada waktu umur 9 tahun menurut perkiraan.
Jadi,PERKIRAAN yang di maksud di sini adalah: apabila ada orang perempuan berumur 9 tahun qomariyah kurang 16 hari 16 malam ke atas(16 hari adalah waktu yang cukup untuk waktu minimal haid dan juga waktu minimal suci),ia mengeluarkan darah maka, darah tersebut tidak di hukumi darah haid.Tapi di hukumi darah istihadhah/rusak.
Dan apabila ada seorang perempuan mengeluarkan darah pada waktu berumur 9 tahun qomariyah kurang 15 hari ke bawah (15 hari ke bawah adalah waktu yang tidak cukup untuk waktu minimal haid juga waktu minimal suci) maka darah tsb di hukumi/di katakan darah haid/menstruasi.Apabila ada seorang perempuan mengeluarkan darah beberapa hari, yang sebagian darah tsb keluar pada waktu yang tidak bisa di katakan haid, yang sebagian darah lagi keluar pada waktu yang bisa di katakan haid maka darah yang pertama di katakan istihadhah/rusak, dan darah yang kedua di namakan darah haid/menstruasi.

CONTOH:
Ada orang wanita berumur 9 tahun qomariyah kurang 20 hari mengeluarkan darah,dan ia mengeluarkan darah tsb selama 10 hari.Maka darah yang pertama yg lamanya 4 hari di katakan darah rusak.Dan darah yang kedua yang lamanya 6 hari haid.wallahu a'lam.

BERAPA HARIKAH HAID ITU?

Waktu minimal untuk haid adalah 1 hari 1 malam artinya selama 24 jam.24 jam tersebut entah darah yang keluar itu tidak berhenti ataupun putus-putus dalam waktu 15 hari dan jika di hitung ada 24 jam maka di katakan darah haid.Dan apabila darah yang keluar jika di hitung tidak ada/kurang dari 24 jam maka di katakan darah rusak/istihadhah.

Adapun darah bisa di katakan keluar terus menerus atau tidak terputus itu kaidahnya adalah apabila kapas dimasukkan pada kemaluan kok masih ada warnanya darah,maka masih dikatakan mengeluarkan darah(tidak terputus) walaupun darah tsb keluar tidak sampai pada batas tempat yang wajib di basuh waktu istinja'/sesuci dari air kecil.Adapun waktu maksimal untuk haid adalah 15 hari 15 malam.
Dan waktu yang umum adalah 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam.Catatan: Waktu waktu tersebut semua itu adalah hasil penelitian IMAM SYAFI'I r.a terhadap wanita wanita arab.Wallahu a'lam.

BERAPA HARIKAH WANITA ITU SUCI?

Waktu minimal suci yang memisah antara haid yang satu dengan haid berikutnya adalah 15 hari 15 malam.Dan adapun waktu maksimal suci bagi wanita itu tidak ada batasannya.Adapun waktu yang umum adalah tergantung umumnya waktu haid.
Artinya apabila haidnya 6 hari maka sucinya 24 hari.Dan jika haidnya 7 hari maka sucinya 23 hari.

PERTANYAAN

Darah yang keluar waktu hamil itu di namakan darah apa?

JAWAB

Darah tersebut di namakan darah haid, apabila keluarnya selama 1 hari 1 malam dan juga tidak lebih dari 15 hari 15 malam dan juga keluarnya darah tsb sebelum waktu akan melahirkan anak ( istilah bahasa jawanya adalah ngelarani ngelahirake putro).

PERTANYAAN

Apabila ada wanita mengeluarkan darah terputus putus, itu yang di namakan haid apakah waktu mengeluarkan darah atau semuanya(waktu mengeluarkan dan tidak)?

JAWAB

Semuanya di hukumi/di namakan haid,entah waktu mengeluarkan darah ataupun waktu tidak mengeluarkan (mampet) yang berada di antara waktu waktu mengeluarkan darah.Wallahu a'lam.

APAKAH NIFAS ITU?

Nifas menurut bahasa adalah melahirkan.Dan menurut istilah ahli fiqh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan anak.Jadi,darah yang keluar pada waktu melahirkan yang bareng dengan si bayi itu tidak di namakan darah nifas balik di katakan darah istihadhah/rusak.Adapun sedikit sedikitnya nifas itu setetes darah.Dan waktu yang umum untuk nifas adalah 40 hari 40 malam.Dan adapun waktu maksimalnya adalah 60 hari.Waktu 60 hari tsb terhitung mulai keluarnya si bayi,tapi waktu nifasnya dimulai setelah keluarnya darah.

CONTOH:
Seumpamanya ada wanita melahirkan tanggal 1 kemudian waktu keluarnya darah setelah melahirkan tanggal 5 maka genapnya hitungan 60 hari tsb terhitung mulai tanggal 1 dan nifasnya di mulai tanggal 5.Jadi waktu di antara melahirkan dan waktu keluar darah yaitu tanggal 5 maka di hukumi suci, jadi si wanita tsb masih kewajiban sholat dll.Wallahu a'lam.

PERTANYAAN

Berapa harikah jarah antara melahirkan dan mengeluarkan darah nifas?

JAWAB

Jarak maksimalnya adalah 15 hari.Jadi apabila ada wanita melahirkan kemudian setelah 16 hari mengeluarkan darah, maka darah tsb di namakan darah haid bukan di namakan darah nifas.

PERTANYAAN

Apabila ada wanita setelah melahirkan darah terputus putus(setelah mampet lalu keluar lagi) apakah semuanya di namakan nifas?

JAWAB

Jika masih di dalam waktu hitungan 60 hari dan mampetnya itu tidak sampai 15 hari maka semuanya masih di namakan nifas.

CONTOH:

Ada wanita melahirkan kemudian setelah melahirkan langsung mengeluarkan darah selama 5 hari setelah itu mampet 14 hari kemudian mengeluarkan darah lagi 10 hari, maka semua darah yang keluar tsb dan mampetnya di hukumi nifas.serta pada waktu mampet wanita tsb kewajiban mandi,sholat dll seperti orang yang keadaan suci,walaupun pada akhirnya ternyata tidak sah karena sejatinya masih termasuk dalam nifas.

KAIDAH

Apabila darah yang nomer dua yakni darah yang keluar setelah mampet itu keluarnya di mulai setelah jarak 60 hari terhitung dari hari melahirkan maka darah yang awal yakni darah yang keluar sebelum mampet maka di hukumi nifas dan darah yang nomer dua di hukumi darah haid/menstruasi serta waktu mampetnya itu di hukumi suci jadi tetap kewajiban mandi,sholat dll.

CONTOH:

Ada wanita melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari kemudian mampet 2 hari kemudian mengeluarkan darah lagi selama 3 hari maka darah yang pertama di hukumi nifas dan darah yg nomor dua di katakan darah haid/menstruasi serta mampetnya yang 2 hari itu di hukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.

KAIDAH

Jika darah yang nomor dua keluarnya masih di dalam hitungan 60 hari akan tetapi mampetnya sudah ada 15 hari maka darah yang pertama di hukumi nifas dan darah yang nomor dua di hukumi haid.CONTOHAda wanita melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 10 hari lalu mampet selama 16 hari kemudian mengeluarkan darah lagi selama 4 hari maka darah yang awal di namakan darah nifas, darah yang kedua di namakan haid dan mampetnya itu di hukumi suci yang memisah antara haid dan nifas. Wallahu a'lam

PERINGATAN..!!

Waktu suci yang memisah antara haid dengan nifas, atau yang memisah antara nifas dan nifas itu gak di syaratkan harus 15 hari 15 malam akan tetapi juga bisa 1 hari 1 malam atau bahkan kurang dari 1 hari.Hal tersebut itu berbeda dengan waktu/jarak yang memisahkan antara haid dan haid.FAHAMILAH...!

CONTOH WAKTU SUCI YANG MEMISAHKAN ANTARA HAID DAN NIFAS

1.Wanita hamil mengeluarkan darah selama 15 hari kemudian mampet selama 1 hari lalu ia melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 40 hari maka darah yang keluar sebelum melahirkan di namakan darah haid.Darah yang keluar setelah melahirkan di namakan nifas.Jadi waktu/jarak yang memisahkan antara haid dan nifas itu cuma 1 hari.

2.Wanita melahirkan, kemudian mengeluarkan darah selama 60 hari lalu mampet 1 hari kemudian mengeluarkan darah lagi selama 10 hari maka darah yang awal di namakan darah nifas.Darah yang kedua di namakan darah haid.Jadi waktu/jarak suci yang memisah antara nifas dan haid cuma 1 hari.

CONTOH WAKTU/JARAK SUCI YANG MEMISAHKAN ANTARA NIFAS DAN NIFAS.

Wanita melahirkan lalu di jima' waktu nifas yang akhirnya hamil lagi kemudian setelah nifasnya genap 60 hari darahnya mampet 1 hari lalu ia melahirkan yang masih berupa gumpalan darah kemudian ia nifas lagi maka mampetnya yang selama 1 hari maka di hukumi suci yang memisahkan antara nifas dan nifas.Wallahu a'lam..